Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Cianjur bahwa sekarang ini
(mulai beroperasi bulan Februari 2019) kantor imigrasi khususnya bagi
anda yang akan membuat paspor baru maupun perpanjangan paspor bisa
dilakukan di sini. Sebelumnya masyarakat yang membutuhkan data sebagai
syarat berpergian keluar Indonesia, harus pergi ke kantor imigrasi
Sukabumi dahulu.
Kantor imigrasi Cianjur alamatnya ada di jalan Raya Bandung no 61
Ciranjang Karangtengah. Lokasi gedungnya berdekatan dengan Gedung
Korpi, dan Gedung Pertanian. Kalau dari arah Cianjur Kota lokasinya ada
di sebelah kanan, kurang lebih 100 meter dari Kantor Agama (Asrama Haji)
kabupaten Cianjur.
![]() |
KANTOR IMIGRASI CIANJUR |
Kantor imigrasi kabupaten Cianjur buka mulai jam 8 sampai 4 sore. Hari Sabtu, Minggu dan hari hari tanggal merah nasional libur. Sementara untuk pendaftaran online, sementara situsnya hanya bisa diakses mulai hari jumat pukul 4 sore sampai hari Minggu. Sehingga bagi anda yang akan membuat paspor, di hari dan jam itulah harus cepat cepat membuka aplikasinya, karena kalau terlambat, bisa jadi tidak akan kebagian.
Syarat Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Cianjur.
Syarat membuat paspor berlaku untuk kantor imigrasi dimana saja seluruh
Indonesia termasuk persyaratan membuat paspor untuk wilayah Cianjur.
Perlu digaris bawahi, bahwa sebelum melakukan registrasi online, siapkan
dulu persyaratan pembuatan paspor, diantaranya ; KTP asli, Kartu
Keluarga asli, dan Akta Nikah atau Akta Lahir atau ijazah SMA atau
ijazah SMP yang semuanya asli. Data peserta seperti Nama pemohon
paspor, Alamat, Tempat dan Tanggal Lahir, Nama Ayah dan Ibu pemohon,
Nomor NIK , harus sama, baik di KTP, KK maupun akta nikah/akta lahir.
Sedikit saja berbeda, oleh imigrasi akan di tolak. Misalnya nama ayah
kandung di KTP Ajib tapi di KK Azib, ini juga akan di tolak pembuatan
paspornya. Jadi harus betul betul diperhatikan. Setelah lengkap, foto
copi semua data satu lembar satu lembar . Pemohon diwajibkan mempunyai
akun email Gmail (yahoo mail tidak berlaku) sebagai syarat untuk
registrasi online paspor. Siapkan pula materai yang 6000 1 atau 2
lembar.
Berikut cara permohonan pembuatan paspor di Cianjur :
- Peserta yang akan membuat paspor diwajibkan mendaftar dulu melalui online. Bagi pengguna hanphone android bisa mendownload dulu aplikasinya lewat play store. Dikotak pencarian Play Store ketikan saja "layanan paspor online". Nanti akan ada pilihan aplikasi, yang harus peserta download adalah aplikasi yang berwarna merah seperti gambar dibawah ini.
- Setelah aplikasi didownlaod kemudian instal. Buka lalu masukan dahulu akun Gmail pemohon dan paswordnya. Lalu isi data data yang diminta. Ingat ! satu akun Gmail, hanya berlaku untuk satu pemohon saja, kecuali pemohon mengajukan untuk keluarga lainya sesuai yang tertera di Kartu Keluarga. Pemohon bisa mengajukan anggota keluarganya sampai 5 orang pemohon.
- Setelah data di isi benar, nanti ada pilihan di kantor imigrasi mana pemohon mau mendaftar, untuk wilayah Cianjur, pencarian di mulai dengan kata UKK Cianjur.
- Seterusnya hasil dari isian data tersebut harus di cetak. Bagi pemohon yang mendaftar via handphone dan tidak mempunyai printer, cara mencetaknya, pemohon bisa mengunjungi warnet dahulu.
- Bawa hasil print pendaftaran online tersebut disertai persyaratan yang di tulis di atas tadi ke kantor imigrasi. Ingat ! pembuatan paspor tidak bisa diwakilkan kepada orang lain. Pemohon disarankan jangan memakai baju putih karena hasil foto di paspornya akan bias. Usahakan pake baju berwarna.
- Kantor imigrasi Cianjur mulai buka jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Jadi waktu ini harus diperhatikan sesuai jadwal pada saat melakukan registrasi online. Sesi mulai pendaftaran sampai pemotretan ada tiga sesi atau tahap. Pertama : pemohon menyerahkan data di meja front office (pelayanan dan pengaduan). Kedua : pemohon diwajibkan mengisi data data pada kertas isian 2 lembar yang nantinya harus di tanda tangani pemohon dan di bubuhi materai. Ketiga : penyerahan data isi an tadi ke petugas selanjutnya yang sekaligus akan di beri nomor antrian. Terakhir sesi wawancara dan pemotretan.
Setelah pemotretan selesai, pemohon selanjutnya akan diberi surat
pembayaran biaya paspor yang harus di bayar melalui bank atau kantor
pos. Jadi pembayaran biaya paspor tidak diserahkan di kantor imigrasi
tersebut. Setelah pembayaran selesai dan surat bukti pembayaran di
terima pemohon, pemohon tinggal ke kantor imigrasi lagi untuk mengambil
paspor. Selang waktu dari pemotretan sampai paspor selesai di buat,
biasanya berselang 4 hari kerja.
SEMOGA BERMANFAAT !
ANDA MAU UMROH DENGAN BIAYA YANG BISA DI CICIL ?.
HUBUNGI SAJA GAIDO AZZA DARUSSALAM CIANJUR.
WA : 0815 7398 8201
0 komentar:
Posting Komentar