Selasa, 09 Oktober 2018

kelengkapan dokumen yang wajib dibawa bagi calon jamaah umroh

PASSPORT INDONESIA

Untuk berangkat umroh, perlu persiapan yang matang agar ibadah menjadi nyaman dan aman. Ada 4 persiapan yang harus dilakukan calon jamaah umroh, baik bagi jamaah yang baru pertama kali melaksanakan umroh maupun yang pernah. Pertama adalah persiapan bathin, kedua persiapan lahir, ketiga persiapan perlengkapan dan terakhir  persiapan dokumen.

Setiap orang yang akan menunaikan ibadah umroh harus memiliki visa. Sedangkan untuk membuat visa tersebut hanya bisa dilakukan oleh perusahaan travel umroh yang sudah terdaftar secara resmi di Kementrian Agama RI dan disetujui oleh Kementrian Haji Arab Saudi. Jadi tidak mungkin seseorang yang mau berangkat umroh tanpa melalui perusahaan travel umroh, walaupun ada saja celah yang bisa dilakukan tanpa mendaftar ke perusahaan travel umroh.

Berikut Persyaratan Bagi Jamaah Yang Akan Melaksanakan Ibadah Umroh :

1. Paspor

Secara umum pengertian paspor (passport) adalah dokumen yang wajib dibawa oleh seseorang sebagai tanda pengenal bila ingin pergi ke luar negeri dengan berbagai keperluan, termasuk di antaranya adalah keperluan ibadah umroh.
Kelengkapan dokumen paspor ini akan diperiksa di bandara, baik bandara keberangkatan maupun bandara tujuan.
Untuk halamannya ada dua jenis, yaitu paspor dengan 24 halaman dan ada yang 48 halaman.
Mengenai fungsinya sama saja. Anda bisa pilih yang 48 halaman bila sering bepergian ke luar negeri, tapi dengan biaya yang lebih mahal sekitar Rp 500,000. Untuk pembuatan paspor ini biasanya memakan waktu hingga dua minggu lamanya.
Adapun cara mengurusnya adalah sbb:
1. Menyerahkan dokumen di kantor imigrasi
·         KTP asli dan fotokopinya 1 lembar
·         Kartu keluarga asli dan fotokopinya 1 lembar
·         Akte kelahiran/ surat nikah/ ijasah asli dan fotokopinya 1 lembar
·         Dokumen asli paspor lama (untuk perpanjangan paspor) dan fotokopinya 1 lembar.
·      Surat Rekomendasi tertulis dari atasan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN dan anggota TNI/Polri
·         Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap yang dapat diperoleh di kantor imigrasi
·         Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
·         surat pernyataan tertulis materai Rp 6,000 dari orang tua untuk anak di bawah umur (17 tahun)
·         lakukan pembayaran sesuai ketentuan
2. Melakukan wawancara dan foto pembuatan paspor (tidak boleh diwakilkan)
3. Mengambil paspor yang sudah jadi (boleh diwakilkan)
2. Visa
Visa merupakan izin resmi untuk memasuki suatu negara, yang memuat aturan seperti batas waktu kunjungan dan jenis keperluannya.
Sedangkan visa umroh adalah izin untuk memasuki Tanah Suci khusus untuk keperluan ibadah umroh, yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi.
Pengajuan visa umroh sendiri hanya bisa dilakukan pada bulan Shafar (bulan ke-2 tahun Hijriyah) hingga bulan Ramadhan dan dilakukan oleh biro perjalanan haji dan umroh atau travel umroh yang telah resmi terdaftar.
Sedangkan biaya pembuatannya sekitar US$75 – US$150. Biasanya sudah termasuk dalam harga paket umroh yang dibayarkan.
Untuk itu calon jamaah tidak perlu pusing pusing mengurusnya. Serahkan pada travel umroh Anda.
Adapun persyaratan pengajuan visa umroh ini antara lain:
·         Paspor asli yang masih berlaku minimal 7 bulan dari tanggal keberangkatan.
·         Pastikan paspor yang akan dibuat terdiri dari 3 kata. Jika sudah memiliki paspor dengan jumlah kata kurang dari 3, maka harus melakukan penambahan nama paspor di kantor imigrasi setempat.
·         Kartu Keluarga (KK) asli.
·         Buku nikah asli, bagi pasangan suami istri.
·         Akta lahir asli, bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan anak perempuan hingga usia 40 tahun.
·         Surat mahram bagi wanita yang berangkat tanpa suami atau keluarga.
·         Buku kuning, bukti vaksinasi meningitis. Pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Dinas Kesehatan Kota (DKK) atau Kantor Kesehatan pelabuhan (KKP) setempat.
·         Pas foto berwarna terbaru berlatar belakang putih berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar, dengan tampak wajah 80%.
·         Tiket pesawat (asli) PP Jakarta – Jeddah.
·         Bukti akomodasi dan transportasi berupa bukti kontrak hotel dan sewa bus selama penyelenggaraan umroh.
·         Data contact person handling atau pihak yang bertanggung jawab melakukan penanganan selama masa umroh.
·         Jadwal/agenda perjalanan umroh secara lengkap.
·         Persyaratan yang harus dipenuhi oleh provider umroh
·         Surat perjanjian kerja sama visa umroh yang ditandatangani per tahun.
·         Salinan legalitas biro perjalanan wisata.
·         Salinan izin umroh yang masih berlaku.
·         Mematuhi seluruh aturan dan persyaratan teknis yang ditetapkan Kemenag RI, KBSA, dan pihak penyelenggara haji yang ditetapkan oleh KBSA.
 

3. Kartu Kuning Bebas Meningitis

Pemerintah Arab saudi telah menetapkan bagi semua calon jamaah haji dan umroh untuk melakukan imunisasi / vaksinasi meningitis agar terhindar dari penyakit radang selaput otak (meningitis).
Setelah memperoleh vaksinasi meningitis meningokokus, calon jamaah diberikan kartu kuning atau kartu ICV (International Certificate of Vaccination) sebagai syarat memperoleh visa.
Vaksin yang digunakan adalah vaksin meningitis meningokokus Menveo ACW 135Y yang telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan dinyatakan halal berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Suntik meningitis harus dilakukan paling tidak 10 hari sebelum berangkat umroh .
Adapun biayanya sekitar Rp 200,000 per orang.
4. Surat Mahram
Surat mahram adalah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon jamaah wanita yang berusia di bawah 45 tahun dan tidak didampingi oleh suami maupun mahramnya ketike berangkat umroh atau haji.
Kenapa harus ada surat mahram?
Karena Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa calon jamaah wanita harus ditemani oleh suami ataupun mahramnya sesuai ketentuan Islam. Sehingga bila tidak ada keduanya, wanita tersebut harus membuat surat keterangan mahram.
Untuk cara mengurusnya, Anda bisa langsung konsultasi dengan travel umroh tempat Anda mendaftar.
Itulah 4 dokumen yang khusus disiapkan untuk menunaikan ibadah haji dan umroh. Calon jamaah harus membuat paspor, visa, suntik meningitis untuk mendapat kartu kuning dari dinas kesehatan, dan terakhir adalah surat mahram.
Selain empat dokumen di atas, ada dokumen lain yang juga harus disiapkan. Akan tetapi karena dokumen tersebut tidak hanya untuk mendaftar ibadah umroh tapi juga bisa untuk keperluan lainnya, maka tidak dibahas khusus di sini.
Dokumen tersebut seperti, KTP, KK, Akte Kelahiran, Ijazah, Surat nikah , dan pas foto.

SAHABAT MUSLIM MAU UMROH ?
DAFTAR SAJA DI PT. Gaido Azza Darussalam Cianjur
DAN IKUTI PROMO UMROH AKHIR TAHUN 2018 DENGAN CICILAN RINGAN 
TANPA DP
HUBUNGI  : WA 0815 7398 8201

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar